Bagi Jobseeker (para pencari pekerjaan), SKCK merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan BUMN/CPNS maupun Swasta, mendaftar perguruan tinggi di institusi tertentu, pergi ke luar negeri karena alasan tertentu, atau keperluan lainnya.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa kita tidak pernah tersangkut masalah kriminal dengan kepolisian sehingga kita merupakan pribadi atau warga negara yang baik dan taat pada hukum yang berlaku.
Beberapa bulan lalu saya mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan. Berhubung saya berdomisili di Surabaya, saya mengurus SKCK di Polrestabes Surabaya (JL.Taman Sikatan No.1 Surabaya 60175) yang berada di dekatnya JMP (Jembatan Merah Plaza). Gedungnya ada di
kanan jalan, di depan gedungnya ada patung lumayan besar, Kapolri
Pertama Indonesia.
Proses pengurusan di Polrestabes Surabaya ternyata sangat mudah dan cepat, bisa ditunggu, langsung jadi dan bisa dibawa pulang langsung.. !!
Berkas yang harus dibawa saat mengurus SKCK ke Polwiltabes Surabaya(*);
Pengurusan Baru:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KSK (Kartu Susunan Keluarga) 1 lembar
- Foto warna 4x6 terbaru memakai kemeja berkerah sebanyak 5 lembar
Pengurusan Perpanjangan/mengurus ulang:
- Fotokopi SKCK Lama
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KSK (Kartu Susunan Keluarga) 1 lembar
- Foto warna 4x6 terbaru memakai kemeja berkerah sebanyak 3 lembar
Berikut ini alur proses pengurusan SKCK di Polrestabes Surabaya;
- Masuk ke Ruangan UR YANMAS untuk mengurusi SKCK, ngurusi nikah, atau pergi ke luar negeri untuk kuliah or kerja, dll. (depan ruangannya ada tulisannya "SKCK") Ruangannya di sebelah kanan. Ambil form-1 di loket pendaftaran lalu isi tentang data diri, keluarga, ciri-ciri fisik, kesehatan, riwayat pernah melakukan kejahatan atau tidak, dsb. Setelah itu jadikan satu form-1 tersebut dengan berkas yang harus dibawa (sesuai diatas*) kembalikan ke loket petugas. Membayar administrasi sebesar Rp.10.000,00.
- Kemudian nanti anda akan diberikan berkasnya kembali dan menuju ke ruangan yang ada di seberang ruangan UR YANMAS untuk mengisi form-2 dahulu lalu(disediakan) dan menempelkan 10 sidik jari tangan. Setelah itu tunggu 1 menitan untuk dipanggil, dan petugas akan mengembalikan berkas yang anda serahkan ke petugas sidik jari tadi.
- Setelah itu kembali ke ruang UR YANMAS tadi tempat mengambil form di awal. Serahkan berkas anda ke petugas yang ada di loket tersebut. Tunggu sekitar 5-15 menitan, maka SKCK anda sudah jadi dengan dipanggil sesuai nama anda. :)
- Jika anda membutuhkan untuk di legalisir, maka legalisir dan fotocopy bisa dilakukan di ruangan di belakang ruang YANMAS tadi. tiap 1 lembar legalisir Rp. 1.000,00.
- Masa berlaku SKCK adalah 5 bulan, terhitung sejak tanggal dan bulan dikeluarkan.
- Jam Buka Senin-Kamis sampai pukul 14.25
- Jam Buka Jumat sampai pukul 14.00
- Jam Buka Sabtu sampai jam12.00
Ternyata sangat mudah kan prosesnya :)
Semoga Bermanfaat khususnya untuk para Jobseeker atau yang mau melanjutkan pendidikannya ke luar negeri.. ^_^
-Contoh SKCK-